Aspirasi Masyarakat Adat Rante Balla Ditindaklanjuti, DPRD Luwu Segera Lakukan Verifikasi Lapangan


CDN INDONESIA - LUWU - Aspirasi masyarakat adat Rante Balla terkait status lahan dan dampak aktivitas pertambangan mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Luwu. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar berdasarkan undangan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Nomor 400.10.6/400/DPRD/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1, tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari beberapa anggota DPRD Komisi 1, perwakilan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pihak perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area, hingga instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat Rante Balla yang diwakili para Parengnge (ketua adat) dan tokoh masyarakat menyampaikan keberatan atas penetapan sejumlah wilayah sebagai tanah negara tidak dikelola atau lahan tutupan. Mereka menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil penguasaan dan kepemilikan tanah di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti aktivitas pertambangan oleh PT Masmindo Dwi Area yang dinilai telah berdampak terhadap lahan milik warga.
Salah satu perwakilan adat, Wartawan Pasande selaku Parengnge Sikapa Rante Balla, yang akrab disapa Bung Dewur menegaskan “perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap status lahan tersebut.
Wartawan Pasande meminta agar lahan yang dikategorikan sebagai lahan tutupan dapat dibuka kembali, serta hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada pemilik sah berdasarkan data tahun 1995 dan 1996”.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh sejumlah tokoh yang hadir, di antaranya Pamau Pasande (parengnge Lemo Rante Balla), Yesaya Mangentang, Arfan Yosua Pasande, Jacobus Dundung selaku Ketua Aliansi Anak Adat Rante Balla, serta Pelaksana Tugas Kepala Desa Rante Balla.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam RDP sepakat untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan. Proses ini akan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik lahan guna memastikan keabsahan data serta kondisi nyata atas lahan yang selama ini dikategorikan sebagai lahan tutupan.
Selain itu, masyarakat adat juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Lahan yang telah diperjualbelikan namun diterima oleh pihak yang bukan pemilik sah harus dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Lahan yang ditetapkan sebagai lahan tutupan harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah.
Pihak perusahaan wajib memberikan kompensasi apabila akan mengelola lahan milik masyarakat.
Proses pengukuran lahan oleh perusahaan harus melibatkan dan diketahui oleh pemangku adat.
Perekrutan tenaga kerja diharapkan dilakukan secara transparan dengan memprioritaskan masyarakat lokal atau anak adat.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara adil, transparan, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, hukum adat yang telah hidup secara turun-temurun di tengah masyarakat Rante Balla diharapkan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.
Dengan adanya langkah verifikasi lapangan dalam waktu dekat, diharapkan seluruh proses penyelesaian dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.




