Suara Kenabian di Tengah Teror: Refleksi Atas Luka Andrie Yunus

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, di pelataran kantor YLBHI pada medio Maret 2026 ini, bukan sekadar serangan terhadap seorang aktivis. Bagi komunitas iman, cairan korosif yang membakar tubuh Andrie adalah serangan terhadap "Imago Dei" - Gambar dan rupa Allah yang melekat pada setiap manusia. Ketika Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan yang sarat akan "kemarahan moral," gereja sedang menjalankan fungsi asasinya: menjadi suara kenabian di tengah kegelapan.
Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Ketua Umum PGI, dengan tegas menyatakan bahwa serangan terhadap pembela martabat manusia tidak dapat dibenarkan. Secara teologis, pernyataan ini berakar pada panggilan kristiani untuk menegakkan keadilan (mishpat) dan kebenaran (tsedeqah). Dalam tradisi Kristiani, membela mereka yang tertindas dan menyuarakan kebenaran bukan sekadar pilihan aktivisme politik, melainkan mandat ilahi. Luka bakar 24 persen yang diderita Andrie Yunus adalah luka kita bersama sebagai bangsa yang merindukan kedamaian yang berlandaskan keadilan.
Salib Keadilan di Ruang Publik
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus setelah ia menyuarakan kegelisahan akademik dan moralnya melalui podcast tentang remilitarisme, mengingatkan kita pada nasib para nabi yang sering kali harus membayar harga mahal demi kebenaran. Di sini, gereja diingatkan bahwa mewujudkan Kerajaan Allah di bumi berarti berani berdiri di zona yang tidak nyaman.
Refleksi ini membawa kita pada pertanyaan mendalam: Di manakah gereja saat kebenaran disiram air keras? PGI telah memberikan teladan dengan tidak berdiam diri. Gereja tidak boleh hanya menjadi tembok yang dingin dan eksklusif, melainkan harus menjadi "rumah perlindungan" bagi mereka yang dikejar karena memperjuangkan hak asasi manusia. Kemarahan moral yang disampaikan PGI adalah bentuk solidaritas yang konkret - sebuah empati yang tidak hanya berhenti pada doa di dalam liturgi, tetapi bermanifestasi dalam tuntutan hukum yang tegas kepada penguasa.
Mendesak Keadilan, Menolak Ketakutan
Desakan PGI kepada Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi adalah implementasi dari prinsip bahwa pemerintah adalah hamba Allah yang ditetapkan untuk mendatangkan kebaikan dan menghukum kejahatan (Roma 13). Namun, ketika hukum tumpul dan teror dibiarkan merajalela di jantung ibu kota, maka fungsi ketertiban itu sedang runtuh.
Gereja dipanggil untuk mengingatkan negara agar tidak lalai. Pengabaian terhadap teror air keras ini akan menyuburkan budaya impunitas- sebuah kondisi di mana kejahatan merasa menang karena hukum tidak berdaya. Dalam perspektif reflektif, membiarkan pelaku penyiraman ini bebas adalah bentuk pengkhianatan terhadap kasih yang adil. Kasih tanpa keadilan adalah sentimentalitas belaka, sedangkan keadilan tanpa kasih adalah kekejaman. PGI menuntut keduanya: hukum yang ditegakkan (keadilan) dan pemulihan bagi korban (kasih).
Menjaga Pelita Demokrasi
PGI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk "menolak segala bentuk kekerasan dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup." Sebagai umat beriman, kita percaya bahwa "terang bersinar di dalam kegelapan dan kegelapan itu tidak menguasainya" (Yohanes 1:5). Teror air keras ini bertujuan memadamkan pelita keberanian dalam diri para pembela HAM. Ia ingin menciptakan kegelapan yang penuh ketakutan.
Editorial ini menjadi refleksi bahwa luka Andrie Yunus adalah pengingat bagi setiap orang beriman untuk tetap terjaga. Kita mendukung penuh langkah PGI yang berdiri tegak membela hak sipil. Kita berdoa untuk pemulihan Andrie, namun kita juga bekerja untuk memastikan bahwa tidak ada lagi "Andrie-Andrie" lain yang harus menjadi korban.
Gereja harus terus menjadi garam yang mencegah kebusukan moral di pemerintahan dan menjadi terang yang menyingkapkan borok-borok ketidakadilan. Teror mungkin merusak fisik, tetapi ia tidak boleh membakar semangat kita untuk terus mencintai kebenaran. Sebab pada akhirnya, kebenaranlah yang akan memerdekakan kita.


